TangerangNews.com

Diperiksa Polisi, Begini Status Lurah Benda Baru

Rachman Deniansyah | Selasa, 28 Juli 2020 | 14:45 | Dibaca : 697


Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Lurah Benda Baru, Saidun telah memenuhi pemanggilan polisi guna menjalani pemeriksaan atas kasus pengrusakan sejumlah fasilitas SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat, 10 Juli 2020 lalu. 

Saidun datang ke Mapolsek Pamulang di Jalan Surya Kencana, Pamulang, Kota Tangsel, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 10.35 WIB.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, pemanggilan ini merupakan pertama kalinya terhadap terlapor, setelah mendapat izin dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany lantaran Saidun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

#GOOGLE_ADS#

"Hari ini Bapak Saidun telah kami panggil," ucapnya di Mapolsek Pamulang, Kota Tangsel, Selasa (28/7/2020).

Kedatangan Saidun tidak ditemani oleh kuasa hukum, melainkan hanya jajaran ASN Kecamatan Pamulang. 

Dalam pemeriksaan kali ini, polisi belum menetapkan Saidun menjadi tersangka. Dia masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Yang jelas sekarang masih proses pemeriksaan. Statusnya masih saksi," ungkap Supiyanto.

Selanjutnya, jika seluruh keterangan telah didapati dalam pemeriksaan tersebut, polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus yang menyeret Lurah Benda Baru itu.

"Tentu dengan manajemen penyidikan yang ada. Setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kita akan gelar perkara untuk mengetahui status selanjutnya. Itu namanya proses manajemen penyidikan, itu SOP kami," katanya. 

Pantauan di lapangan, hingga kini Lurah Benda Baru Saidun masih menjalani pemeriksaan.

Terhitung sudah hampir 4 jam, Saidun menjalani pemeriksaan yang berlangsung di Lantai 2 Mapolsek Pamulang.(RMI/HRU)