TangerangNews.com

Gaji ke-13 ASN Pemkot Tangsel Tembus Rp20,5 Miliar

Rachman Deniansyah | Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:24 | Dibaca : 555


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan Warman Syanudin, Kamis (13/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangsel melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pekan ini akan mencairkan gaji ke-13 bagi sekitar 4.900 aparatur sipil negara (ASN). Total anggaran yang disediakan mencapai Rp20,5 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin saat dihubungi, Kamis (13/8/2020). 

"Anggaran untuk gaji ke-13 itu nilainya Rp20,5 miliar. Jumlah ASN di Tangsel kurang lebih 4.900-an orang," ujar Warman kepada TangerangNews.

Warman menyebut pencairan gaji ke-13 itu mulai dilakukan sejak hari Rabu kemarin. 

"(Sejak) hari Rabu kemarin sudah dibayarkan. Tergantung kecepatan bendahara dinasnya masing-masing dalam mengajukan pencairannya," paparnya.

#GOOGLE_ADS#

Setiap ASN akan menerima gaji ke-13 dengan nilai satu bulan gaji. Sementara, besarannya disesuaikan dengan golongan.

"Besarnanya sekali gaji. Jadi bervariasi besarannya tergantung golongannya. Golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4. Masing-masing berbeda," imbuhnya.

Warman menjelaskan bahwa pencairan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji ke-13.

"Skemanya ada pada PP nomor 44, di situ disampaikan bahwa seluruh pegawai diberikan gaji ke-13, kecuali bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan DPRD," ujarnya. 

"Kemudian dari PP 44 itu dibuatkan Kepwal (Keputusan Wali Kota) sebagai turunan dari PP tersebut," pungkasnya. (RMI/RAC)