TangerangNews.com

ENGKAN LENGKANA DIPERIKSA USAI PEMILU

| Rabu, 8 April 2009 | 15:32 | Dibaca : 818

TANGERANGNEWS- Waktu pemeriksaan Staf Ahli Walikota Tangerang Bidang Pembangunan Engkan Lengkana mulai jelas. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya akan memeriksa usai pelaksanaan Pemilu Legistlatif 2009. Pemeriksaan tersebut terkait turap Sungai Cisadane yang ambrol di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Febuari lalu. "Kami sudah mengagendakan pemeriksaannya sebagai saksi dan kami juga sudah membuat jadwalnya," kata Budhi kepada tangerangnews.com saat ditemui di kantornya, Rabu (8/4). Menurutnya, pemeriksaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang usai Pemilu Legislatif dikarenakan saat ini pihaknya sedang konsentrasi penanganan Pemilu mendatang. "Anggota kami turunkan ke polsek-polsek untuk mengamankan Pemilu di Kecamatan," tambahnya. Adapun untuk perkembangan kasusnya, saat ini masih menunggu hasil audit dari tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besar kerugian negara akibat ambrolnya turap. "Kami tengah memeriksa saksi-saksi ahli. Jumlahnyaterus bertambah," ujarnya. Lebih lanjut, untuk menentukan tersangka baru, akan mendatangkan saksi ahli hukum pidana. Terkait stauts pekerjaan dua pegawai DPU Kota Tangerang sebagai tersangka, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang Ahsan Annahar menerangkan, hingga saat ini kedua pegawai tersebut masih aktif bekerja sebagai PNS. Dalam aturan kepegawaian, menurut Ahsan ada peraturan yang mengikat. Pegawai akan diberikan sanksi baik ringan, sedang maupun berat ketika melanggar. "Bisa saja pemecatan tapi ada tahapan-yahapannya," ujarnya. Diketahui pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ir Dedy Sukanda dan Rizky pegawai DPU Kota Tangerang dan Ade Jumhana Direktur PT IKT.Ambrolnya turap tersebut, diduga karena adanya unsur korupsi. Antara lain, ketiga tersangka melakukan perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis serta mengambil dana untuk konsultan independen yang fiktif, yakni konsultan tidak melakukan proses pengawasan sehingga merugikan negara. (id)