TangerangNews.com

Pendaftaran Cawalkot Tangsel Dibuka 4-6 September

Rachman Deniansyah | Rabu, 2 September 2020 | 15:58 | Dibaca : 413


Ilustrasi Pilkada. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah melakukan sejumlah persiapan tahapan dalam Pilkada yang dihelat Desember 2020 mendatang, salah satunya pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, dalam waktu dekat ini tahapan pendaftaran calon melalui jalur partai politik akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.

Pendaftaran dari parpol ada dua cara. Pertama melalui kursi, yaitu sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD Tangsel. Berarti 50 total kursi dikali 20 persen, menjadi 10 kursi dukungan partai.

"Minimal itu dia (pasangan calon) harus punya 10 kursi dukungan partai atau gabungan partai," tutur Bambang di kantornya, Setu, Tangsel, Rabu (2/9/2020).

#GOOGLE_ADS#

Sedangkan, cara kedua yaitu melalui jumlah total suara sah suatu partai dalam pelaksanaan Pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2019 silam.

"Itu sudah ada SK-nya. Jadi itu harus mengumpulkan sebanyak 25 persen dari total suara sah. Total suara sah ini juga terhadap partai yang memiliki kursi," imbuhnya.

Cara pendaftaran calon tersebut, sudah gencar diasosialisasikan KPU Tangsel melalui media massa. 

"Tanggal 4 dan 5 September itu dari pukul 08.00 - 16.00 WIB. Kemudian hari terakhir tanggal 6 September sedikit berbeda, yakni dari pukul 8.00 - 24.00 WIB," tuturnya.(RAZ/HRU)