TangerangNews.com

Pengusaha Banten Wajib Berikan THR H-7

| Senin, 23 Agustus 2010 | 17:06 | Dibaca : 2516


Eutik Suarta (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Eutik Suarta yang juga Penjabat Wali Kota Tangsel, mengimbau para pengusaha di provinsi Banten untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh atau karyawannya maksimal H-7 menjelang Idul Fitri. Namun alangkah baiknya jika pengusaha yang mampu membayarkannya mulai dari sekarang.

"Kalau pengusaha bisa membayar THR sekarang, itu lebih baik. Namun berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan THR wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya maksimal H-7 Idulfitri," ungkap Eutik Suarta, Senin (23/8)

Dikatakan, pihaknya sudah mengintruksikan pembayaran THR pada para pengusaha yang ada do provinsi banten agar pembagian THR segera dilaksanakan, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

"Saya sudah berintruksikan kepada pengusaha dan mereka siap membayarkan THR kepada karyawannya," ujarnya.

Disinggung mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR karyawannya, Eutik mengatakan, ia yakin pengusaha di Banten akan patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi Banten. ujarnya

"Bagi mereka yang melanggar pasti dikenai sanksi, seperti teguran, dan lain lain. Tapi insya Allah semua pengusaha akan membayarkan THR kepada karyawannya. Tahun lalu pun, seluruh pengusaha membayar THR. Mudah-mudahan tahun ini juga semua pengusaha mematuhi aturan yang ada," katanya (deddy)