TangerangNews.com

Perempuan Peracik Pil Ekstasi di Tangerang Diganjar 15 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Rabu, 30 September 2020 | 18:56 | Dibaca : 1079


Polisi berhasil menangkap Dua Tersangka berinisial JC, 26 tahun dan DI, 28 tahun, pelaku peracik pil ekstasi di sebuah pabrik rumahan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Seorang perempuan berkulit putih dan berambut pendek menjadi salah satu dari dua pelaku peracik pil ekstasi di sebuah pabrik rumahan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut digrebek polisi, 25 September 2020 lalu. 

Kini, perempuan berinisial JC, 26 tahun bersama rekannya berjenis kelamin laki-laki berinisial DI, 28, hanya termenung lesu setelah dirinya menjadi tahanan Polsek Kelapa Dua. 

Dengan kedua tangan diborgol, keduanya hanya dapat terdiam saat perbuatannya yang telah dijalani selama setahun itu terbongkar dan dipaparkan di depan awak media di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9/2020). 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan ketika pabrik ekstasi rumahan tersebut digrebek jajaran Polsek Kelapa Dua. 

"Keduanya ditangkap sedang memproduksi obat berbentuk tablet yang menyerupai narkotika jenis ekstasi dengan cara mencampurkan beberapa bahan-bahan obat kimia," ujar Iman di hadapan awak media. 

#GOOGLE_ADS#

Bersama penangkapan pelaku tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

"Sejumlah butir pil ekstasi, beserta beberapa peralatan produksi, seperti bahan packing (pengemasan), timbangan digital, dua unit telepon genggam, pewarna mangkok berisi bubuk, dan alat cetak obat," tuturnya. 

Dikatakan Iman, kedua pelaku mampu memproduksi sekitar 50 butir ekstasi dalam perhari. Kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Tangerang Raya. 

"Jadi dari keterangan, kedua tersangka setiap harinya bisa menghasilkan 50 butir dan itu tergantung dengan pesanan. Jadi frekuensi jumlah hasil produksi disesuaikan dengan pesanan," jelas Iman. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman selama 15 tahun penjara. 

"Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 26/2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.(RMI/HRU)