TangerangNews.com

Pasca Putusan MK, Berdampak ke Banyak Aspek

| Minggu, 29 Agustus 2010 | 10:10 | Dibaca : 17121


Jazuli Abdilah (facebook / dira)


 

 
TANGERANGNEWS-Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Judicial Review UU 27 Tahun 2009 pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ Kota yang berdampak terhadap komposisi kursi dan perubahan anggota legislatif Kota Tangerang Selatan , sesulit apapun harus tetap dilaksanakan. Demikian pendapat pemerhati politik pemerintahan daerah, A. Jazuli Abdillah.
 
“Apapun tingkat kesulitannya, putusan MK harus dilaksanakan. Produk keputusan tersebut bukan Khilafiah (dalam istilah fiqh) atau tidak untuk diperdebatkan. Tapi fatwa yang bersifat mutlak untuk diekseskusi oleh pihak yang secara hukum digugat. Ini dilindungi UUD 1945 Pasal 24C Ayat (1) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (1) tentang Mahkamah Konstitusi. Konsekwensinya, perubahan komposisi perolehan kursi DPRD Tangsel pasti terjadi. Pada gilirannya akan berimplikasi baik terhadap produk hukum maupun konfigurasi dan dinamika politik lokal, termasuk Pemilu kada yang sedang digelar” ujar pemuda yang pernah kuliah S2 Ilmu Pemerintahan di UNPAD ini.
 
Di tengah kondisi guncangan politik di Tangsel ini, Jazuli menghimbau semua pihak agar tetap arif dan objektif merespon hal tersebut, terutama kepada pemkot Tangsel jangan ikut larut di ranah politik ini sehingga melemahkan pengelolaan pemerintahan dan mengabaikan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat.
 
“Memang, ini seakan menyempurnakan berbagai permasalahan yang ada di Tangsel. Di sisi lain, ini adalah salah satu resiko demokrasi, produk dari proses demokrasi tidak akan memuaskan semua pihak, pasti ada yang merasa rugi dan untung. Tapi hukum dan MK adalah panglimanya, dan itu sudah diputuskan,” ujarnya.
 
Terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada yang sedang berlangsung, Jazuli menambahkan bahwa sekecil apapun hal ini pasti berdampak terhadap tahapan yang ada.
 
“Untuk itu agar KPU, baik pusat, provinsi, maupun Kota Tangsel serta KPU kabupaten induk melakukan semacam “inward locking” melihat kedalam dan berbenah diri, terutama terkait dengan berbagai regulasi yang dibuat. Basis hukumnya harus lebih diperkokoh, pikiran-pikiran yang menggoda bermain politik dilenyapkan, syahwat memperkaya diri melalui jabatan publik dihindari, juga soliditas internal harus dijaga. Tapi, sebagai institusi yang bersifat hirarkis, nasional, dan mandiri, semua bermuara kepada KPU Pusat,” tambahnya.(rls/dira)