TangerangNews.com

Hore, Mobil Dinas Kota Tangerang Boleh Dibawa Mudik

| Senin, 30 Agustus 2010 | 18:39 | Dibaca : 12170


Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Terkait himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang  para pejabat dan penyelenggara negara  memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi selama mudik lebaran. Justru Wali Kota Wahidin Halim memperbolehkan para pegawainya yang pemegang kendaraan dinas dapat menggunakan kendaraannya dengan cukup bijak selama masa libur Lebaran.
 
 “Kepada pejabat dan pegawai yang ingin mudik lebaran, dipersilahkan untuk menggunakan mobik dinas untuk bersilaturahmi dengan keluarga masing-masing. Namun Kalian harus pandai-pandai menggunakan mobil dinas yang sebaiknya digunakan untuk keperluan dinas,” ungkap Wahidin saat apel pagi di plaza gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (30/8).
 
Pemkot sendiri memiliki sekitar 200 unit mobil dinas yang dipakai oleh pejabat eselon 2 dan 3, dengan rincian sebanyak 34 unit dipakai oleh pejabat Kepala Dinas; 118 unit dipakai oleh Camat, Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Sekertaris serta 48 unit adalah kendaraan operasional.
 
Meski demikian, Wahidin mengingatkan agar para pejabat dan pegawai harus kembali masuk kerja seperti biasa pada 14 September 2010. Mereka tidak akan diberikan cuti tambahan selain yang ditentukan dalam Surat Edaran Pemkot Tangerang Nomor 800/1886-BKPP/2010 perihal Pemberitahuan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H dan Cuti Bersama Tahun 2010. Dimana ketentuan cuti bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1431 H adalah 9 dan 13 September 2010.
 
“Kalau para pejabat dan pegawai mangkir dari ketentuan tersebut, akan ditindakan tegas dengan mutasi jabatan atau dinonjobkan,” terang Wahidin.
Wahidin juga berpesan agar para pegawai berhati-hati saat mudik karena merebaknya aksi kriminalitas seperti kejahatan dengan modus operandi hipnotis. “Tnidak kejahatan ini tidak pandang bulu, siapa pun bisa bisa menjadi korbannya. Jadi harap waspada dan hati-hati dalam perjalanan,” katanya.
 
Sementara terkait himbauan Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein yang melarang pejabat mudik dengan mobil dinas pada beberapa waktu lalu, Kabag Humas dan Protokol Mayoris Namaga menjelaskan bahwa himbauan tersebut hanya bersifat normatif. Namun tidak diatur dalam peraturan. “Itu hanya sebatas himbauan, tidak ada aturannya larangan mudik dengan menggunakan mobil dinas, jadi boleh-boleh saja,” tandasnya.(rangga)