TangerangNews.com

Cuti Bersama Lebaran PNS Tangsel Lima Hari

| Kamis, 2 September 2010 | 15:37 | Dibaca : 13167


Eutik Suarta (tangerangnews / dira)




TANGERANGNEWS
- Jatah cuti atau libur bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tangsel sudah ditentukan. “Jatah cutinya sudah ditentukan berlaku mulai Tanggal 9 – 13 September, pengumumannya sudah ditempel di setiap dinas,” kata Pjs Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja, Kamis (2/9).

Dikemukakannya, Idul Fitri rencananya jatuh pada 11 September. “Jadi, pada 14 September 2010 atau H+4, seluruh PNS diharuskan sudah kembali menjalankan aktivitasnya,” tandasnya.

Pengumuman cuti Lebaran sesuai dengan Surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Tanggal 30 November 2009 No 13 Tahun 2009 tetntang pelaksaanan hari-hari libur Nasional dan cuti bersama 2010.

Namun, bagi PNS yang ingin menambah cuti, lanjut Sekda, harus mengajukan cuti tahunan yang secara aturan lamanya minimal tiga hari, dan maksimal dua pecan ke kepala SKPD masing- masing. “Silakan saja diajukan, tapi kewenangan untuk mengabulkan permohonan cuti bersama itu terletak di SKPD masing-masing. Bila memang ada pekerjaan biasanya tak diperbolehkan cuti terlalu lama,"ujarnya

Ia menyebutkan jika ada pegawai yang tak masuk kerja tanpa alasan jelas setelah cuti bersama akan dikenakan tindak tegas. Ia menambahkan sanksi bagi pegawai tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. "Ada jenis sanksinya, mulai dari administrasi hingga pemecatan,tergantung tingkat kesalahan" paparnya. (deddy)