TangerangNews.com

Kejaksaan Agung Pertanyakan Klaim ICW

| Senin, 6 September 2010 | 18:12 | Dibaca : 10030


Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir menegaskan kinerja-kinerja jaksa-jaksa di dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sudah maksimal dan proporsional.

 
Untuk itu, klaim Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa tren peningkatan penjatuhan vonis bebas terhadap perkara korupsi patut dipertanyakan. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu di ruangannya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (6/9).  "Apakah data semester I 2010 yang dikeluarkan ICW itu sudah selesai sampai tahap Kasasi? Apakah mereka mengikutinya sampai sejauh itu?" tutur Babul mengomentari hasil temuan ICW bahwa 54,82% terdakwa kasus korupsi divonis bebas atau lepas di pengadilan umum pada putusan per 1 Januari hingga 10 Juli 2010.
 
Babul menambahkan bahwa Gedung Bundar J.A.M. Pidsus di Kejagung saja untuk tahun 2010 sejauh ini sudah nyaris mencapai angka 100 untu perkara tindak pidana korupsi. Belum Kejati dan Kejari seluruh Indonesia.
 
"Jumlahnya bisa sampai ribuan," ungkap Babul. "Sebagian sudah kita kirim ke Pengadilan untuk disidang, ada yang sudah putus ada
yang masih diproses."
 
Babul pun meminta publik untuk menunggu dulu perkembangan kasus yang dilaporkan ICW tersebut.  "Setahu saya, jarang sih kalau sampai divonis bebas di tahap akhir," cetusnya
.
Lebih lanjut, Babul mengklaim Kejaksaan Agung sudah memiliki mekanisme sendiri terhadap jaksa-jaksa yang berada pada perkara-perkara dimana vonis bebas dijatuhkan. Proses eksaminasi dilakukan untuk memeriksa apakah jaksa yang bersangkutan membuat kesalahan sehingga vonis bebas dijatuhkan.
 
"Kalau sampai terbukti jaksa yang membuat kesalahan, kami dapat menjatuhkan sanksi dan bahkan bisa dicopot jabatannya," tukas Babul yang mengenakan pakaian dinas. (mi/dira)