TangerangNews.com

Massa Beringas dengan Pelaku Curanmor di Jatiuwung Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 11 Januari 2021 | 23:44 | Dibaca : 5673


Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring saat diwawancarai TangerangNews di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021) malam. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com—Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kampung Kebon Cau, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang babak belur dipukuli massa. 

Pelaku yang berinisial AH asal Subang tersebut dipukuli warga setelah aksinya mencuri sepeda motor dipergoki korban, Minggu (10/1/2021) pukul 22.00 WIB. 

"Ya, memang semalam kami mendapatkan laporan adanya seorang warga yang diamankan oleh warga sekitar karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring kepada TangerangNews.com, Senin (11/1/2021) malam. 

Kapolsek mengatakan, pelaku yang beraksi sendirian tersebut awalnya berupaya mencuri sepeda motor jenis Beat di halaman rumah korban. 

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Pelaku mencuri sepeda motor itu dibantu dengan alat kunci letter T. Namun, aksi tersebut diketahui korban ketika sepeda motornya didorong pelaku dari teras rumah. 

"Pada saat motornya dikeluarkan dari halaman, kegiatannya itu diketahui oleh korban sehingga korban berteriak. Warga sekitar langsung menghampiri pelaku kemudian massa melakukan pengeroyokan," ungkapnya. 

Masyarakat setempat yang mengetahui aksi pelaku pun berhasil menangkap pelaku. Lalu, nyaris tewas karena dikeroyok. 

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Jatiuwung beserta barang bukti berupa sepeda motor korban dan sejumlah kunci letter T. 

Kapolsek menyebut, pihaknya telah mengobati luka memar pelaku karena babak belur dipukuli massa. 

Kapolsek menuturkan pihaknya tengah mengembangkan kasus ini karena tak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain. 

Kini, pelaku harus menjalani proses hukum. Atas aksinya juga, pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. 

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan aksi curanmor,” katanya. (RED/RAC)