TangerangNews.com

2 Pabrik di Tangerang 3 Tahun Tidak Bayar THR

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 7 Februari 2021 | 18:05 | Dibaca : 19692


Kuasa hukum para pekerja dalam jumpa pers di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (7/2/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com—Dua perusahaan di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yakni PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry segera dilaporkan para pekerjanya karena tak membayar tunjangan hari raya (THR). 

"Besok kami laporkan ke Disnakertrans Provinsi Banten terkait tidak memenuhi hak ribuan karyawannya. Ini jelas pelanggaran normatif," ujar Raidin Anom, kuasa hukum pekerja dua perusahaan tersebut dalam jumpa pers di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (7/2/2021). 

Raidin mengungkapkan, kedua perusahaan ini sudah tiga tahun terakhir tidak membayar THR.

"Modusnya setiap menjelang pembayaran THR, kedua perusahaan ini memberhentikan karyawannya," katanya. 

Menurut Raidin, pihaknya telah melayangkan somasi kepada manajemen kedua perusahaan tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Namun, kedua perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini tidak menggubris alias tidak menanggapi. 

"Kami sudah somasi. Tapi kedua perusaahan ini tidak ada itikad baik. Maka langkah kami besok ke Disnakertrans Banten," ungkapnya.

Pihaknya berharap Disnakertrans Banten melakukan penyidikan kepada dua perusahaan ini sesuai dengan fungsinya, yakni pengawasan. 

Sementara Sukardin, rekan Raidin menambahkan, adanya kasus ini yang sudah terjadi beberapa tahun terakhir menunjukkan tidak adanya peran Pemprov Banten terutama Disnakertrans. 

"Harusnya pemda berperan aktif dan mampu mendeteksi dini terkait pengawasan ketenagakerjaan di daerah industri  Pertanyaan kami kenapa sampai ada tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan UU dan ini terkesan dibiarkan bertahun-tahun," pungkasnya. (RAZ/RAC)