TangerangNews.com

Mantan Kepala Pemadam Kebakaran Kota Kembali Kerja

| Kamis, 16 September 2010 | 17:53 | Dibaca : 22053


Kebakaran (tangerangnews / roedy)


TANGERANGNEWS-Setelah bebas dari masa hukuman penjara selama 14 Bulan, Edi Mulyanto, mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang yang tersandung kasus korupsi rental mobil damkar sebesar Rp540 juta kini mulai kembali bekerja. 
 
Edi kini duduk sebagai staf tanpa jabatan di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang. "Edi mengisi posisi itu sejak hari pertama kerja pasca libur lebaran," ujar Sayuti, Kepala BKPP, hari ini.

Dijelaskan Sayuti, saat ini pemerintah telah menghapus dan mencabut seluruh tunjangan dan fasilitas yang sempat diterima Edi saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pemadam Kebakaran, Kota Tangerang.

"Seluruhnya tunjangan dan fasilitas dihapus. Mulai dari tunjangan jabatan hingga mobil dinas yang sebelumnya sempat diperolehnya. Kini, dia hanya menerima gaji pokok dan tunjangan daerah saja," kata Sayuti lagi.

Diperkirakan, lanjut sayuti, Edi akan terus berada diposisi staf dengan fasilitas seadanya sampai masa kerjanya habis atau pensiun pada April 2011 mendatang.

Edi Mulyanto sendirinya dibebaskan dari masa hukuman penjara pada ramadhan lalu, persisnya beberapa hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1431 H. Dan, setelah sempat sepekan menjalani libur lebaran, pada Selasa (14/09) kemarin Edi mulai kembali bekerja.
 
Diketahui, Edi Mulyanto dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negri (PN) Tangerang karena terbukti menyewakan (rental) mobil Pemadam Kebakaran kepada pihak swasta. Uang hasil menyewakan mobil tersebut diperkirakan mencapai Rp.540 juta itu dinikmati oleh edi sendirian.

Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 2, 3, dan 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.(bh/bc)