TangerangNews.com

410 Jemaah Haji Kabupaten Divaksinasi

| Selasa, 21 September 2010 | 13:47 | Dibaca : 28334


Suntik. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANGNEWS-Sebanyak 410 orang calon haji Kabupaten Tangerang menjalani vasksinasi meningitis di Rumah Sakit Qadar, Islamic Village, Selasa (21/9). Vaksinasi akan dilakukan hingga Jumat (24/9) besok, diwajibkan bagi 1.595 calon jemaah haji yang terlah terdaftar di Departemen Agama.
 
Menurut, Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan  (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Yuli Soenar Dewanti, vaksin meningitis diberikan kepada calon jamaah haji sebagai penguat sustem imun tubuh agar tidak terinfeksi radang selaput otak. Hal ini menjadi syarat wajib dari Pemerintah Arab Saudi bagi calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.
"Mereka wajib diberi vaksin meningitis 15 hari sebelum berangkat ke Mekkah dan ini berlaku bagi mereka yang belum memperolehnya,” katanya.

Yuli menjelaskan, vaksin meningitis yang dipakai adalah merk Menfeo buatan Italy  yang sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia. “Jadi calon jamaah tidak perlu khawatir divaksin meningitis karena tidak mengandung enzim Babi,” paparnya.

Yuli menambahkan, pemberian vaksin merupakan agenda terakhir dalam proses pemeriksaan kesehatan bagi para calon jamaah haji. Sebelumnya , mereka telah menjalani pemeriksaan pertama melalui laboratorium di Puskesmas masing-masing Kecamatan.  “Untuk kategori 40 tahun keatas pemeriksaan seperti cek fisik, diagnosis dan golongan darah. Sedangkan untuk 40 tahun keatas, pemeriksaan ditambah dengan rongen, cek jantung, gula darah dan kolesterol,” ungkapnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, Yuli mengaku belum ada calon jamaah yang tidak lulus cek kesehatan. Sedangkan jika terdapat jamaah yang diindikasi menderita penyakit menular, pihaknya mewajibkan agar jamaah tersebut diobati dahulu hingga sembuh. “Pemeriksaan kesehatan ini sudah dilakukan sejak awal bulan september, jadi kalau diketahui ada jamaah yang menderita menyakit menular seperti TBC, bisa diberi waktu untuk berobat dulu samapi sembuh,” terang Yuli.
 
Dikatakannya, Setelah divaksin, calon haji akan mendapat sertifikat yang menyatakan yang bersangkutan sudah divaksin tersebut. Sertifikat tersebut akan ditempel di buku hajinya, yang akan diperiksa di embarkasi. "Jika tidak ada sertifikat tersebut calon haji itu tidak boleh berangkat haji dan langsung dipulangkan. Untuk itu saya berhadap semua para calon jamaah menyempatkan diri menjalani pemeriksaan kesehatan," papar Yuli.(rangga)