TangerangNews.com

Raperda Koperasi Berantas 'Bangke' di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 23 Maret 2021 | 20:30 | Dibaca : 4300


Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang saat ini tengah membahas Raperda tentang Koperasi sebagai upaya pemberantasan bank keliling (bangke). 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan. Menurutnya, keberadaan rentenir yang kebanyakan berkedok koperasi dapat diberantas melalui Raperda ini. 

"Sudah banyak warga Kota Tangerang yang terlilit hutang dari rentenir itu atau ada juga yang menyebutnya bangke, singkatan dari bank keliling," ungkapnya, Selasa (23/3/2021). 

Melalui Raperda tentang Koperasi ini nantinya akan ditentukan sejumlah peraturan. Sehingga para bank keliling yang berkedok koperasi dapat ditertibkan. 

#GOOGLE_ADS#

Wawan menyebut, penentuan bunga utang yang diterapkan bank keliling terkadang terlalu tinggi dibanding Suku Bunga Bank Indonesia 

"Adanya bunga yang tinggi itu mengakibatkan warga yang terlanjur berhutang menjadi kesulitan untuk membayar hutangnya," imbuhnya. 

Dia menambahkan, Raperda tersebut saat ini dalam tahap pembahasan. 

"Dalam waktu dekat bisa segera disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Tangerang melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang," pungkasnya. (RED/RAC)