TangerangNews.com

ASN Kota Tangerang Mudik Lebaran 2021 Bakal Disanksi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 29 Maret 2021 | 10:26 | Dibaca : 414


Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang dilarang mudik.Lebaran 2021 sesuai anjuran dari pemerintah pusat. Jika diketahui melanggar, akan disanksi sesuai ketentuan.

"Biasanya kalau ASN enggak melaksanakan (aturan dilarang mudik), ada sanksinya," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah seperti dilansir dari Kompas, Minggu (28/3/2021).

Karena itu dia mengingatkan agar ASN yang bekerja di lingkungan Penerintah Kota Tangerang agar tidak mencoba-coba mudik.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu peraturan resmi dan petunjuk teknis soal pelarangan ASN untuk mudik Lebaran 2021.

#GOOGLE_ADS#

"Ya sesuai petunjuk teknisnya. Kalau udah jadi, ya harus melaksanakan. Apalagi ASN, kan pegawai pemerintah," ujar Arief.

Seperti halnya pada taun 2020, tidak ada satu pun ASN Kota Tangerang yang mudik. Kebanyakan dari mereka mengambil libur atau cuti beberapa saat setelah Lebaran.

"Setahu saya sih enggak ada (ASN mudik) karena mereka terpaksa mengunjungi keluarga, izin pamit, di bulan-bulan setelahnya," paparnya.

Oleh karena itu, para ASN tersebut kembali ke kampungnya bukan untuk kepentingan mudik Lebaran. (RAZ/RAC)