TangerangNews.com

Geger Eksepsi Ditolak, Kejanggalan Kasus Tanah Vreddy Bergulir 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 April 2021 | 21:24 | Dibaca : 827


Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas gugatan Vreddy kepemilikan tanah terkait luas tanah yang dimiliki Vreddy di Ruang Sidang 4 PN Tangerang, Kamis (22/4/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak sembilan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digugat oleh Vreddy atas kepemilikan tanah. Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.   

Selain sembilan warga, Kepala Desa Kalibaru, seorang Notaris hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga turut tergugat.  

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Tangerang pada Kamis (22/4/2021) dengan agenda Putusan Sela, Majelis Hakim menolak eksepsi kuasa hukum tergugat.  

"Apabila ada pihak yang kurang terima dengan putusan sela ini bisa mengajukan banding pada putusan akhir. Sidang tetap dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 April dengan agenda pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim, Harry Sutanto. 

Khairil, Kuasa hukum tujuh warga yang digugat Vreddy mengaku kecewa. Dia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara nomor 868/Pdt.G/2020/PN.Tgr tersebut. 

Menurut Khairil, gugatan dari Vreddy tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel). Gugatan tersebut cacat formil karena tidak menuliskan identitas secara lengkap para tergugat sehingga mengakibatkan gugatannya kabur.  

Lebih dari itu, ada perbedaan luas tanah yang digugat Vreddy. "Luas tanah yang didalilkan penggugat juga berbeda dengan jumlah luas tanah dari para tergugat," katanya usai sidang. 

Khairil menjelaskan, penggugat mendalilkan luas tanah yang dimiliki oleh penggugat adalah 80.000 m². 

#GOOGLE_ADS#

"Namun di dalam gugatan, penggugat memberikan data sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh para tergugat luas tanahnya hanya 65.639 m²," bebernya.  

Tak hanya itu, lanjut Khairil, di dalam gugatan perkara aquo tersebut, batas tanah yang didalilkan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat.  

Terkait keabsahan kepemilikan tanah juga dirasakan sangat janggal. Menurut Khairil, tanah itu sudah berpindah ke kliennya sejak  tahun 2002 lalu. 

"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," ungkapnya. 

Khairil menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan saksi dan bukti-bukti untuk dihadirkan pada sidang yang akan datang.  

"Kita akan menghadirkan saksi dan bukti yang lain yang bisa membantah dari mereka semua itu. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002 sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat," tutur Khairil. 

Sementara itu, Praktisi Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan, dalam perkara tanah yang saat ini bergulir di PN Tangerang diharapkan perhatian langsung dari Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Dalam konteks kasus tersebut atas nama hukum dan kemanusiaan, BPN Pusat seharusnya datang untuk membantu menyediakan informasi apa yang sebenarnya terjadi. BPN pusat yang bisa menjelaskan. BPN pusat juga pasti punya temuan terkait gugatan Vreddy ini," pungkasnya. (RED/RAC)