TangerangNews.com

Edan, PNS Tangerang Cabuli Anak Kandung

| Senin, 27 September 2010 | 18:37 | Dibaca : 11249


ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)



TANGERANGNEWS-Seorang PNS di RS Negeri Tangerang berinisal OM terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Kota Tangerang karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya, hari ini.
 
Kepada petugas, tersangka mengaku pencabulan itu dilakukan di rumah istri keduanya, Sri Nurhayati, di RT 05/20, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada beberapa pekan lalu. Saat itu OM sedang berkunjung ke rumah istri keduanya. Lalu OM menemui putrinya tengah duduk sendiri di kursi sedang menonton televisi. Sedangkan Sri, ibu Bunga,7 tahun, tengah mandi di dalam kamar mandi.
 
Karena suasana rumah yang sepi, OM pun langsung mendekati putrinya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar. Lalu tiba-tiba saja OM itu mengeluarkan kelaminnya seraya memasukkan jarinya ke alat kelamin Bunga. Hal itu lantas membuat bunga kesakitan hingga ia menjerit meminta tolong.

Jeritan Bunga didengar Sri yang langsung keluar dari kamar mandi dan menemui keduanya. Sri pun sempat menanyakan kepada suaminya apa yang dilakukan kepada Bunga. Kemudian OM mengakui telah melakukan tindakan bejat terhadap anaknya.

Sebelumnya, persoalan itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi tiga hari setelah kejadian, kasus pencabulan anak dibawah umur itu kembali dilaporkan Sri ke Polres Metro Kota Tangerang. Polisi yang menerima laporan itu langsung menciduk OM di rumah istri pertamanya di Kampung Sangiang RT 2/5, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro  Kompol Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasikan membenarkan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan OM. Menuutnya, tersangka yang bekerja di salah satu RS Negeri di Tangerang itu dapat dijerat pasal 81 ayat 2 Undang- Undang No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, “tegas Arie. (rangga)