TangerangNews.com

139 Kendaraan Parkir Sembarangan di Kota Tangerang Digembosi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 29 April 2021 | 17:34 | Dibaca : 3371


Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang saat melakukan tindakan gembosi kendaraan yang melanggar. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan inpeksi mendadak, dan penertiban parkir liar dibeberapa tempat.

 

Hingga saat ini, sudah 139 kendaraan parkir liar di trotoar dan badan jalan, digembosi petugas Dishub. 

 

Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengungkapkan, kegiatan ini rutin dilakukan terlebih banyaknya laporan atau keluhan masyarakat terkait parkir liar. 

"Data ini keseluruhan atas inpeksi beberapa hari belakangan. Hari terakhir, Dishub menindak 81 kendaraan roda dua, dan tujuh kendaraan roda empat, tiga di antaranya mobil angkot. Sementara, sebelumnya ada satu roda empat dan 50 roda dua," ungkapnya, Kamis (29/4/2021). 

#GOOGLE_ADS#

Operasi beberapa hari terakhir difokuskan di empat titik. Diantaranya, stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, Jalan Perintis Kemerdekaan dan ruas jalan Taman Potret. 

 

"Di Kota Tangerang sendiri, tercatat ada 22 lokasi yang jadi patauan Dishub. Operasi ini akan rutin petugas Dishub lakukan, memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar," tegasnya. 

Wahyudi berharap, kondisi ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, menjaga keindahan kota terlebih ketertiban berlalu lintas bukan karena adanya hukuman. Melainkan kesadaran untuk saling jaga dari masing-masing pribadi. 

 

"Kami masih melakukan tindakan persuasif, dengan itu kami harap para pengendara bisa mematuhi aturan berlalu lintas. Terlebih memarkir kendaraan ditempat-tempat yang sudah disediakan sebagaimana mestinya," katanya.