TangerangNews.com

KPU Tangsel Tak Gubris Pemilik KTP untuk Memilih

| Rabu, 29 September 2010 | 17:24 | Dibaca : 4557


Iman Perwira Baschan Ketua KPU Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)


 
 
TANGERANGNEWS- Warga Kota Tangsel yang tidak memiliki kartu pemilih harus siap-siap gigit jari karena tidak dapat memilih dalam pelaksanaan Pemilihan umum Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangsel pada 13 November mendatang. Pasalnya, KPU Kota Tangsel tidak memperbolehkan warga yang menggunakan hak pilihnya tanpa kartu pemilih.
 
"Harus ada kartu pemilih yang dikeluarkan oleh KPU. Kalau tidak ada, ya tidak boleh," ujar Ketua KPU Tangsel Iman Perwira Bachsan, hari ini. Menurutnya, Kartu selain kartu pemilih seperti KTP  tidak disahkan penggunaannya. Hal itu, lanjutnya, aturan yang digunakan dalam pemilihan umum kepala daerah ini mengacu pada hasil dari DPT saja.
 
"Hasil DPT sudah final, bila warga yang tidak terdata di DPT tidak bisa untuk memilih , jadi penggunaan KTP atau identitas lainnya tidak diperkenankan,"ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah kali ini berbeda dengan Pemilihan Presiden tahun lalu, yang mana Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilahkan warga yang tidak memiliki kartu pemilih bisa memilih menggunakan KTP. "Aturan MK itu berlaku untuk Pilpres saja. Kalau pemilihan umum kepala daerah mengacu pada hasil DPT saja,"katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, warga akan dibagikan kartu pemilih dan undangan pemberitahuannya sebelum menjelang pelaksanaan hari H pencoblosan. “Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan membagikan dan mengantarkan kartu pemilih sesuai Daftar Pemilihan Tetap (DPT),” ungkapnya. (deddy)