TangerangNews.com

Panwaslu Catat 7 Pelanggaran Kampanye

| Selasa, 5 Oktober 2010 | 18:54 | Dibaca : 30373


Muslich Basar Ketua Panwaslu Tangsel. (tangerangnews / deddy)



TANGERANGNEWS-  Panwaslu  Kota Tangsel mecatata sudah ada tujuh pelanggaran kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diterima oleh Panwaslu  baik lisan maupun tulisan
.
"Hingga saat ini, laporan yang diterima Panwaslu baik secara tulisan dan lisan ada tujuh yang kami catat mulai dari Minggu kemarin sampai sekarang ini tentang adanya pelanggaran kampanye. Namun, panwaslu belum bisa proses karena kekurangan bukti pendukung," kata Ketua Panwaslu Tangsel Musclih Basar, hari ini.
 
Ia mengatakan, kekurangan bukti tersebut meliputi hasil rekaman berupa video atau foto kegiatan kampanye pasangan calon. Kemudian, tidak ditemukan laporan yang menyebutkan kegiatan yang dilakukan calon wali kota dan wakil wali kota sebagai bentuk kampanye.
 
"Tidak ada bukti pendukung seperti gambar dan video. Hanya laporan adanya kegiatan yang diadakan oleh calon wali kota, tapi Panwaslu, kata dia,  akan menindak dan menginvestigasi laporan tersebut" katanya.
 
Ia menambahkan, kategori yang masuk kegiatan yang melanggar dalam kampanye adalah adanya penyampaian visi dan misi dari calon dilakukan bersama antara calon wali kota dan wakil wali kota. Selain itu menggunakan nomor urut pasangan serta mengajak masyarakat untuk memilihnya.
 
Menurutnya, dalam laporan tersebut tidak ditemukan bukti pendukung pun masih dinilai kurang. "Bukti pelaporannya tidak kuat. Sehingga, kita sulit untuk melakukan proses penindakan," katanya
 
Namun, ia mengaku bahwa lamanya jeda waktu setelah penetapan nomor oleh KPU, membuat pelanggaran kampanye banyak terjadi. Bahkan, pasangan calon kini mengemas acara kampanye dengan bentuk kegiatan lainnya.
 
"Kita akui bahwa pelanggaran itu banyak sekali, Tetapi, laporannya masih kurang. Jadi, masyarakat harus benar-benar melengkapinya agar kerja kami nantinya mudah," katanya (deddy)