TangerangNews.com

Warga Rel KA Suka Asih Tolak Double Track

| Rabu, 6 Oktober 2010 | 16:02 | Dibaca : 10113


Tampak para pekerja sedang melakukan pengurukan proyek double track di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang. (dens / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Ratusan warga yang tinggal di pinggiran rel kereta api di Jalan HS Abdul Aziz, RT 02/02, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang menolak penggusuran yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota, Rabu (6/9) pagi.
 
Para warga merasa dikorbankan karena pemerintah melakukan penggusuran untuk tujuan pembangunan double track. Aksi penolakan warga dilakukan dengan menghadang aparat Satpol PP yang rencananya akan membongkar sebanyak 47 rumah warga yang berada di pinggir rel kereta api.
 
Mereka juga berdemo untuk tetap mempertahankan tempat tinggalnya. Akhirnya, penggusuran pun batal dilakukan.
 
Warga menilai pihak pemerintah kota tidak etis karena melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan mereka. Padahal mereka telah tinggal di kawasan tersebut sejak 30 tahun yang lalu.
 
“Saya dari lahir tinggal disini. Sebelumnya tidak pernah ada masalah, tapi kenapa sekarang dibongkar dengan alasan akan membangun double track. Pemerintah benar-benar tidak menghargai rakyat kecil," terang Purwanti, warga setempat.
 
Purwanti menambahkan, sebelumnya warga melalui ketua RT setempat telah melapor ke Komnas HAM terkait masalah pembongkaran tersebut. Dan Komnas HAM mengeluarkan surat edaran agar Pemerintah Kota Tangerang menunda pembongkaran dan menyelesaikan permasalahan dengan warga. “Surat itu kita kirim ke Kelurahan dan Kecamatan, tidak ditangggapi dan tetap melakukan pembongkaran. Ini jelas telah melanggar HAM,” tegasnya.
 
Sementara itu Camat Tangerang Mumung Nurwana menjelaskan kalau pihaknya telah mengirimkan surat pembertahuan sebanyak tiga kali kepada warga sejak sejak tanggal 4 Januari 2010. Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena warga telah mendirikan bangunan diatas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
 
“Alasannya jelas mereka melanggar mendirikan bangunan dilahan pemerintah. Kita telah memenuhi kesepakatan dan hari ini seharusnya adalah kesempatan terakhir supaya warga mengosongkan rumahnya,” ungkapnya.
 
Sedangkan Kepala Stasuin Kota Tangerang Suhada mengatakan, tujuan pembongkaran untuk pembanunan double track dan sterilisasi rel kereta api. Menurutnya berdasarkan UU 23/2007, minimal 9 meter dari rel tidak boleh ada bangunan. “Banguan di sekitar rel harus ditertibkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. seperti kecelakaan kereta yang keluar jalur. Supaya nanti tidak ada korban dari pihak warga,” terangnya.(rangga)