TangerangNews.com

Pedagang di Pondok Aren Resah Diminta Jatah Bulanan, Polisi Bentuk Tim Penindak Preman

Rachman Deniansyah | Jumat, 18 Juni 2021 | 22:05 | Dibaca : 7212


Tampak sejumlah pedagang berjualan di sepanjang Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Keluhan para pedagang di Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan terkait dugaan tindak premanisme yang kerap meminta uang jatah bulanan, langsung direspons pihak berwajib. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah membuat tim penindak premanisme.

Tujuannya, guna memberantas seluruh tindakan-tindakan premanisme yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

"Itu (tim penindak preman) sudah ada. Sudah terbentuk sejak kurang lebih satu bulan yang lalu," kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Juni 2021. 

#GOOGLE_ADS#

Tim penindak aksi premanisme itu, kata Iman, secara masif terus melakukan penelusuran mencari adanya tindakan premanisme tersebut.

Apalagi, jika terdapat oknum preman yang merugikan masyarakat. Ia pun tak segan-segan akan menindaknya secara tegas. 

	Barang bukti dua kertas cek.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Bahkan, sejauh ini pihaknya telah menindak belasan preman yang terbukti telah melakukan pungutan liar (pungli) atau pungli kepada para pedagang. 

"Kita sudah amankan kurang lebih 17 preman yang melakukan pungli dari sebulan lalu," tegasnya. 

Iman menyebut dari belasan preman itu, mayoritas mereka mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan organisasi masyarakat (ormas). 

#GOOGLE_ADS#

“Memang kurang lebih dari 17 itu mereka mengatasnamakan ormas. Tapi tidak semuanya. Sebagian besar dari 17 itu," paparnya. 

Sebelumnya, dugaan tindak premanisme kembali menjadi perbincangan hangat setelah adanya keluhan dari warga Pondok Aren, Tangsel melalu selembar surat pengaduan yang viral di media sosial. 

Berdasarkan surat pengaduan tersebut, disebutkan bahwa para pedagang di sekitar Jalan Ceger Raya kerap menerima tindakan premanisme berupa tagihan jatah uang bulanan. (RED/RAC)