TangerangNews.com

Sengketa Pilkada Tangsel Ditangani Gakumdu

| Kamis, 7 Oktober 2010 | 19:02 | Dibaca : 72569


Penandatanganan Sentra gakumdu. (tangerangnews / deddy)


 

TANGERANGNEWS-Untuk menghindari bentrok dan berupaya menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel. Panwaslu membentuk Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Gakumdu yang yang personalnya terdiri unsur kejaksaan dan kepolisian itu  akan dibentuk Kamis (24/9) di Wisma Syaidah, UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Timur dengan agenda acara penandatanganan kesepakatan penanganan pelanggaran Pemilukada sesuai pertaturan hukum berlaku.
 
Muslich Basar, Ketua Panwaslu Kota Tangsel,  mengharapkan dengan dibentuknya Gakumdu maka pelanggaran Pemilukada Kota Tangsel yang kemungkinan terjadi akan bisa ditangani dengan efektif.
Terkait itu pula, Panwaslu mengajak unsur tokoh masyarakat Kota Tangsel untuk berperan aktif  ikut mengawasi dan memantau jalan tahap-tahapan Pemilukada Kota Tangsel. Kesediaan tokoh masyarakat Tangsel ini sedikit banyak bisa menjamin suksesi Pemilukada Tangsel yang lebih bersih dan demokratis.
Waka Polres Jakarta Selatan AKBP Rudi Antariksa mengatakan, penandatagan MoU itu untuk menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan antara Kepolisian dengan Panwaslu serta Kejaksaan. Sehingga, mereka yang ada dibawahnya juga patut melakukan hal serupa. 
 
 “Ini kami lakukan guna meminimalisir semua pelanggaran dan sengketa yang bakal terjadi di Pilkada. Dan jujur saja, dengan adanya Sentra Gakumdu ini, kami tidak akan main-main dengan aturan. Untuk itu, saya berharap semua peserta Pilkada termasuk para tim sukses dan kampanye untuk mematuhi rambu-rambu dalam berdemokrasi,” ujarnya. (deddy)