TangerangNews.com

Pemkot Tangsel Tetapkan 100 Persen Work From HomeĀ 

Rachman Deniansyah | Kamis, 1 Juli 2021 | 19:16 | Dibaca : 921


Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyiapkan terkait pelaksanaan PPKM Darurat tersebut secara rinci bersama seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis, 1 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Mulai 3 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Hal tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat yang bertujuan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang kini tengah mengganas di seluruh wilayah, termasuk Tangsel. 

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mejelaskan, dalam penerapannya, pihaknya akan melakukan pembatasan yang lebih ketat. 

Salah satunya, yakni mengatur terkait pola kerja pegawai pada perkantoran di Tangsel. 

"Penerapan Work Form Home (WFH) bagi sektor non-esensial, termasuk perkantoran pemerintah itu 100 persen," tuturnya. 

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Sedangkan untuk sektor esensial, diperbolehkan masuk atau work form office (WFO) maksimal sebesar 50 persen. 

"Seperti untuk sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor. Namun dengan protokol kesehatan ketat," imbuhnya. 

"Selain itu untuk sektor kritikal, yaitu sektor energi, sektor kesehatan, sektor keamanan, sektor logistik, transportasi, dan lainnya itu diberlakukan 100 persen Work from offive dengan prokes ketat," sambungnya. 

Benyamin mengatakan, dalam penerapan PPKM Darurat ini pihaknya juga menetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kembali harus dijalankan secara daring atau online. Wacana pembelajaran tatap muka dibatalkan. 

#GOOGLE_ADS#

"Kemudian berikutnya pembatasan bagi Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tuturnya. 

Namun untuk toko yang menjual kebutuhan medis, seperti apotek, dan lainnya dapat beroperasi selama 24 jam. 

"Mal ditutup. Tapi jika di dalamnya ada century, toko obat, itu diperbolehkan buka, 24 jam silakan," kata Benyamin. 

Artinya, kata Benyamin, dalam penerapan PPKM kali ini pihaknya lebih fokus melakukan pembatasan di sejumlah tempat yang disinyalir akan menimbulkan kerumunan. 

"Jadi tempat titik kumpulnya yang kita kunci. Kafe, mal, dan lain-kain, sampai pukul 20.00 WIB. Jadi yang dikunci titik-titiknya, otomatis diharapkan tidak ada pergerakan di situ," pungkasnya. (RED/RAC)