TangerangNews.com

RPH Minim, Warga Tangsel Boleh Sembelih Kurban Secara Mandiri

Rachman Deniansyah | Senin, 19 Juli 2021 | 14:19 | Dibaca : 289


Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak saat di wawancarai awak media di kantornya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Momen Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah kali ini nampaknya akan terselenggara dengan ketentuan yang berbeda.

Selain tak boleh Salat Idul Adha secara berjamaah di masjid, masyarakat kini tak lagi dapat menyaksikan penyembelihan hewan kurban secara terpusat. 

Pasalnya, wilayah Tangerang Selatan ini berada di zona penyebaran COVID-19 yang cukup mengkhawatirkan, sehingga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

#GOOGLE_ADS#

"Tangsel itu level 4, jadi tidak ada penyelenggaraan salat Idul Adha berjamaah. Jadi di rumah masing-masing saja," jelas Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak saat dihubungi pada Senin, 19 Juli 2022. 

Rojak yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel ini mengatakan, hal serupa juga berlaku pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Pemotongan hewan tak lagi dilaksanakan secara terpusat di masjid-masjid seperti biasanya.

#GOOGLE_ADS#

"Kalau sesuai aturan, potong kurban harus di RPH, Rumah Potong Hewan," tuturnya.

Namun kendati demikian, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan pemotongan hewan secara mandiri di wilayahnya masing-masing.  Pasalnya, jumlah RPH di Tangsel terbilang sangat minim. 

"Di Tangsel RPH-nya cuma 10 titik. Jadi masyarakat boleh memotong secara mandiri. Tetapi tetap dengan protokol kesehatan," pungkasnya.