TangerangNews.com

Panwaslu Tangsel Pusing, Soal Laporan Keuangan Tim Sukses

| Selasa, 12 Oktober 2010 | 18:40 | Dibaca : 4392


Musclih Basar Ketua Panwaslu Tangsel (tangerangnews / deddy)


 

TANGERANGNEWS- Panwaslu Kota Tangsel pusing dengan belum dierahkannya laporan keuangan tim sukses para kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel. Padahal, menurut Panwaslu ,sesuai aturan yang tertuang di dalam UU No. 32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah, atas perubahan UU No. 12 /2008, Peraturan KPU No. 6/2010 Pasal 7 ayat 3 yang mengatur tentang laporan dana kampanye, semua pasangan calon wajib menyerahkan laporannya sejak H-1 atau sehari sebelum pelaksanaan masa kampanye.

"Terus terang kami heran dengan tidak dipatuhinya aturan yang tertulis dalam Undang-Undang. Padahal sudah jelas ada sanksinya,"kata Ketua Panwaslu Tangsel Muslih Basar, hari ini.
 
Ia menambahkan, sanksi yang diatur berupa sanksi administratif saja, inilah mungkin yang membuat tim pemenangan sedikit meremehkan dan belum melaporkannya ke KPU.
"Sanksinya memang administratif saja dan teguran," tegas.

Muslih juga mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat ke KPU Tangsel untuk mencari tahu siapa saja calon yang belum menyerahkan laporan tim kampanye.

Ketua KPU Tangsel Iman Perwira Bashcan mengatakan, seharusnya dana kampanye dilaporkan satu hari sebelum kampanye. Namun hingga saat menjelang masa kampanye dimulai tim sukses empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum ada yang menyerahkan.”Seluruh tim sukses kandidat belum ada yang menyerahkan,”