TangerangNews.com
KPU : Satu TPS di Tangsel Hanya Satu Saksi
| Rabu, 13 Oktober 2010 | 19:12 | Dibaca : 18817
Iman Perwira Baschan Ketua KPU Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)
TANGERANGNEWS- KPU Tangsel menyatakan, hanya akan mengakomodir satu saksi yang akan masuk dan berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemungutan suara pada 13 November mendatang.
Ketua KPU Tangsel Iman Perwira Bachsan mengatakan, pihaknya tidak melarang tim kampanye untuk menempatkan sebanyak mungkin. Namun untuk yang masuk dan berada di TPS hanya akan mengakomodir saksi yang membawa langsung surat mandat dari tim sukses.
Aturan demikian juga berlaku untuk saksi di PPK pada saat rekap suara nanti. "Silahkan saja tim kerahkan saksi sebanyak-banyaknya. Namun yang boleh masuk ke TPS hanya satu orang saja yang mendapatkan mandat," ujarnya, hari ini.
Ia menambahkan, dalam aturan saksi dari masing-masing pasangan kandidat yang diperbolehkan duduk di kursi dalam arena pemilihan hanya satu orang, sisanya menunggu atau mengawasi dari luar.
Dijelaskan, saksi harus sudah didaftarkan ke TPS paling lambat H-1. Sedangkan untuk saksi ditingkat KPU H-3 daftar saksi harus sudah diserahkan.
Selain itu, sambung Iman, siapapun termasuk tim sukses tidak memperbolehkan penggunaan atribut Pilkada seperti kaos, bendera dan topi di sekitar TPS. “Jika ada yang masih menggunakan atribut tersebut, maka Ketua KPPS wajib menegur dan melarang mereka masuk ke TPS,” tandasnya. (deddy)