TangerangNews.com
Warga Cina Benteng Kepingin Ketemu Wahidin Halim
| Jumat, 15 Oktober 2010 | 17:47 | Dibaca : 10294
Bentrok antara warga dengan Satpol PP. (tangerangnews / rangga)
TANGERANGNEWS-Warga Cina Benteng yang tergabung dalam Forum Masyarkat Kampung Benteng (FMKB), hari ini, mendatangi DPRD Kota Tangerang untuk melakukan audiensi terkait tindaklanjut masalah penggusuran ratusan rumah warga di Kelurahan Mekar Sari dan Tangga Asem dan Kokun, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam audiensinya, mereka mengajukan konsep penataan ulang rumah warga. Dimana sebelumnya 20 penggusuran oleh Pemerintah Kota Tangerang terhadap bangunan yang berdiri 20 meter dari dari bibir sungai, dikurangi menjadi 10 meter.
“Dalam Perdanya, 20 meter dari bibir sungai akan digusur. Kalau itu terjadi maka sebanyak 350 kepala keluarga (KK) akan tergusur. Sedangkan kalau dirubah menjadi 10 meter, yang tergusur cuma 55 KK saja. Dan ke -55 KK ini akan kita relokasi ke lahan bekas kandang babi dan pabrik,” ungkap Ketua FMKB Edi Lim, Jumat (14/10).
Dijelaskannya, dari 10 meter batas tersebut, sepanjang 2 meter dari bibir sungai akan dijadikan tempat penghijauan tanam produktif, 2 meter selanjutnya dijadikan jogging track, lalu 50 centimeter dari joging track dibangun saluran air dan 3,5 meter selanjutnya dijadikan taman.
“Ini solusi tengahnya, supaya tidak banyak masyarakat digusur dan tidak melanggar aturan juga. Nantinya, kita juga akan berpartisipasi membantu program Pemerintah Kota Tangerang melakukan penghijauan dan pemerliharaan lingkungan dengan swadaya dari masyarakat,” jelas Edi.
Edi menambahkan, jika konsep ini disetujui DPRD, maka penataan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dengan anggaran APBN. “Kita sudah memperlihatkan konsep ini ke pemerintah pusat, mereka setiju akan menanggung biaya penataannya. Tapi kalau tidak, kita akan limpahkan kepada DPR RI saja,” ungkapnya.
Selain itu, Edi juga meminta agar DPRD memfasilitasi agar warga cina benteng bisa bertemu dengan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim untuk melakukan audiensi. “Kita sulit bertemu dengan wali kota, untuk itu dewan diharapkan bias memfasilitasi,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, konsep tersebut tetap melanggar perda yang ada. Menurutnya, penataan baru bisa dilaksanakan jika UU diatasnya dirubah dulu oleh DPR RI.
“Dalam perda sudah jelas aturannya 20 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan. Jika itu kita langgar, maka kita bisa dijerat hukum. Perda juga tidak bisa kita rubah, karena itu merujuk kepad UU yang lebih tinggi yang dirancang oleh DPR RI. Untuk itu saya minta supaya pihak FKMB minta dulu kepada DPR RI untuk merubah UU tersebut, baru kita bisa mengikuti,” tandasnya.(rangga)