TangerangNews.com

Kabupaten Buat Ketetapan Jalan Truk Bertonase Berat

| Senin, 18 Oktober 2010 | 14:42 | Dibaca : 32118


Jalan menuju kantor Bupati Tangerang tampak rusak parah. (tangerangnews / dens)



TANGERANGNEWS-Pemkab Tangerang mengklaim jalan rusak di daerah itu saat ini dari panjang 1.773,92 kilometer,  29% diantaranya rusak. Pemkab Tangerang menyatakan, itu terjadi lantaran di sebakan oleh kendaraan yang melebihi tonase jalan serta  drainase yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Dedy Sutardi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kelas jalan yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar. “Ini bertujuan agar tidak semua jalan di Kabupaten Tangerang bisa dilalui oleh kendaraan yang bermuatan berat. Misalnya, Jalan Raya Bojong, yang masuk katagori kelas 3A dengan kapasitas berat angkutan 8 ton,” katanya.
 
Dengan begitu, semua kendaraan yang mengangkut barang dengan kapasitas itu tidak boleh melintas di jalan kelas 3B dan 3C yang berat kendaraannya di bawah tonase jalan kelas 3A. "Sekarang ini kami bersama Dinas Perhubungan sedang membuat jaringan jalan itu. Jalan alternatif juga harus disedikan bagi kendaraan bermuatan berat yang hendak keluar dari jalan kelas A," jelasnya.
 
Selain itu, Dinas Perhubungan juga harus menyiapkan rambu-rambu lalu lintas, sesuai dengan kelas jalan yang sudah ditetapkan. Itu sangat berguna jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan bermuatan berat, bisa langsung dilakukan penindakan.
 
Meski demikian, lanjutnya, sebelum SK itu disahkan dan diberlakukan, kondisi jalan tersebut harus sudah diperbaiki. " Untuk perbaikan jalan ini, Pemkab Tangerang sudah mengagarkan dana dari APBD 2010, sebesar Rp 60 miliar dan ABT Rp 55,3 miliar," katanya.
 
Adapun panjang jalan yang saat ini dalam proses perbaikan yaitu, 26 kilometer dalam bentuk beton, 23,4 kilometer,  hotmix, 22,2 kilometer dan paving blok dan
 pengerasan/aspal 401 meter.
 
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin menyatakan, pihaknya yang mendorong agar Pemkab Tangerang melakukan klasifikasi itu. Sebab, berdasarkan kajian DPRD, selama ini drainnase dan kendaraan dengan beban berat lah yang merusak jalan di Kabupaten Tangerang. Setelah ada SK nanti diharapkan petugas Dinas Perhubungan tidak ragu lagi melakukan penindakan. "Selama ini petugas di lapangan tidak bisa bertindak tegas. Karena Pemkab Kabupaten Tangerang belum memiliki peraturan tersebut," kata Amran. (doni/dira)