TangerangNews.com

Sakit Hati Gaji Tidak Layak, Sopir Rampok Uang Perusahaan Rp69 Juta di Benda Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 29 September 2021 | 19:47 | Dibaca : 2049


Kapolsek Benda Kompol Wahid Key (tengah) serta jajaranya menunjukan barang bukti terkait perampokan satu unit mobil dan uang gaji perusahaan senilai Rp69 juta, Selasa 29 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Merasa sakit hati karena tidak mendapat upah layak selama bekerja sebagai sopir, seorang mantan karyawan PT APL nekat merampok satu unit mobil dan uang gaji perusahaan senilai Rp69 juta.

Aksi perampokan pelaku bernama Ahmad Juki, 28, dilakukan disertai kekerasan saat berusaha merebut mobil dari karyawan yang juga mantan rekan kerjanya, pada pekan lalu.

Tersangka merencanakan aksi ini dengan memanfaatkan mantan rekan kerja di perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi tersebut.

Korban dan tersangka bertemu di bilangan Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Tiba-tiba di tengah perjalanan, tersangka yang duduk di kursi tengah mencekik korban, kemudian menendang korban keluar mobil.

Kapolsek Benda Kompol Wahid Key (tengah) serta jajaranya menunjukan bukti kejahatan perampokan satu unit mobil dan uang gaji perusahaan senilai Rp69 juta, Selasa 29 September 2021.

“Tersangka langsung membawa kabur uang tunai untuk gaji karyawan senilai Rp69 juta beserta mobil perusahaan,” ungkap Kapolsek Benda Kompol Wahid Key, Selasa 29 September 2021.

#GOOGLE_ADS#

Tersangka Ahmad Juki akhirnya berhasil ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Benda di tempat persembunyiannya di daerah Lampung Utara, setelah satu pekan buron.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka nekat melakukan tindak pencurian disertai kekerasan, karena merasa sakit hati terhadap perusahaan.

	Kapolsek Benda Kompol Wahid Key (tengah) serta jajaranya menunjukan bukti kejahatan perampokan satu unit mobil dan uang gaji perusahaan senilai Rp69 juta, Selasa 29 September 2021.

“Jadi selama empat bulan bekerja, upah yang diterima tersangka sangat kecil atau di bawah UMR, sehingga dirinya memutuskan berhenti bekerja pada dua pekan lalu. Merasa sakit hati, dia pun merencanakan aksi itu,” kata Wahid.

Dari penangkapan tersebut, uang tunai senilai Rp1,6 juta disita dari tersangka, yang merupakan sisa dari hasil kejahatan. “Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya foya,” pungkas Wahid.

Atas perbuataannya, Ahmad Juki kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Benda, Kota Tangerang. Dia terancam kurungan penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.