TangerangNews.com

Polisi Tindak Ratusan Motor Knalpot Bising di Kota Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 5 Oktober 2021 | 17:36 | Dibaca : 683


Anggota kepolisian saat menindak pengendara Sepeda Motor yang menggunakan knalpot bising di Kota Tangerang berupa tilang, Selasa 5 Oktober 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 542 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di Kota Tangerang kena tindakan tilang oleh pihak Kepolisian.

Ratusan kendaraan tersebut terjaring Operasi Patuh Jaya yang dilaksanakan selama dua pekan dari 20 September sampai 3 Oktober 2021. 

"Jumlah penindakan pelanggaran khusus knalpot bising ada 542," ujar KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Iptu Suprayitno saat dikonfirmasi, Selasa 5 Oktober 2021. 

Kemudian, untuk tilang pelanggaran khusus lainnya adalah penggunaan rotator atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya. 

#GOOGLE_ADS#

Terakhir, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan tilang kepada kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai standar kepolisian. 

"Rotator atau strobo bukan peruntukannya ada 38 kendaraan, kemudian TNKB tidak sesuai ketentuan sebanyak 431. Total 1011," ujar Suprayitno. 

Sementara, 7.856 pengendara di Kota Tangerang kena tilang selama Operasi Patuh Jaya yang dilaksanakan pada 20 September sampai 3 Oktober 2021. 

Wakil Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mbarep Susilo mengatakan, sebagian besar dari jumlah di atas didominasi oleh sepeda motor. 

Total ada 5.692 kendaraan roda dua yang ditilang saat Operasi Patuh Jaya. 

Anggota kepolisian saat menindak pengendara Sepeda Motor yang menggunakan knalpot bising di Kota Tangerang berupa tilang, Selasa 5 Oktober 2021.

#GOOGLE_ADS#

"Yang juga banyak ditindak itu mobil sedan sebanyak 951 pengendara. Lalu 787 pengendara mini bus, 80 pengendara pikap. Kemudian 50 pengendara truk, 16 pengendara taksi, 10 pengendara angkot," jelasnya. 

Sementara, tilang dilakukan dengan cara penyitaan surat kendaraan bermotornya seperti SIM dan STNK. 

"7.856 pengendara itu SIM yang ditindak ada 2.560. Kalau STNK ada 5.026," papar Mbarep. 

Dia menambahkan, jenis pelanggaran terbanyak adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. 

Dari catatan yang diperoleh, ada 1.158 pengguna knalpot tak sesuai standar ditindak kepolisian. 

Kemudian, penindakan lain juga dilakukan terhadap 993 pengendara melawan arus, 909 pengendara tak memiliki surat lengkap, 840 pengendara tak menggunakan pelat nomor standar, 654 pengendara tak menggunakan helm, dan lainnya.