TangerangNews.com

Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Mal Tangsel, Ini Syaratnya

Rachman Deniansyah | Kamis, 7 Oktober 2021 | 18:33 | Dibaca : 466


Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Humas Pemkot Tangsel)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini telah memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. 

Aturan tersebut telah tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel nomor 443/3488/Huk tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menerangkan, ketentuan tersebut merupakan salah satu kelonggaran yang diberikan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini.

"Ya benar sekali, aturan itu merupakan salah satu pelonggaran kali ini. Anak di bawah 12 tahun sekarang sudah boleh masuk mal," ujar Benyamin pada Kamis, 7 Oktober 2021. 

Kendati demikian, hal itu tak dapat dilakukan dengan bebas. Terdapat sejumlah persyaratan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

"Dengan catatan orang tuanya atau yang membawanya itu sudah divaksin dengan menunjukkan menggunakan aplikasi peduli lindungi," kata Benyamin. 

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun tersebut juga harus dalam pengawasan orang tuanya secara penuh. 

"Boleh masuk (mal) dengan syarat harus didampingi dan dalam pengawasan orang tuanya," ujar dia. 

Meski sudah boleh memasuki mal, namun anak-anak tersebut masih dilarang untuk menikmati sejumlah fasilitas  yang tersedia di dalam mal. 

Pasalnya, tempat bermain anak dan tempat hiburan kini masih ditutup. Hal demikian juga berlaku untuk bioskop. 

Menurut surat edaran yang diterbitkan per tanggal 5 Oktober 2021 lalu, anak di bawah 12 tahun masih dilarang untuk memasuki bioskop. 

"Intinya kita masih harus menerapkan protokol kesehatan. Hal itu masih terus kita gencarkan, dan sudah menjadi standar saat ini," tandasnya.