TangerangNews.com

Panwas Temukan 17 Pelanggaran Kampanye

| Jumat, 5 November 2010 | 19:44 | Dibaca : 4939


Musclih Basar Ketua Panwaslu Tangsel (tangerangnews / deddy)


TANGERANGNEWS- Panwas Kota Tangsel menemukan dugaan 17 pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel dalam rangkaian proses pemilukada 2010. Dugaan pelanggaran dilakukan sejak masa kampanye hingga hari ini.

Menurut Ketua Panwas Kota Tangsel Muslih Basar mengatakan, pihaknya telah mencatat 17 kasus pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Mayoritas kasus yang ditangani ini adalah dugaan politik uang, menbawa anak-anak pada saat kampanye, memasang atribut calon dan kampanye diluar jadwal.

"Berdasarkan laporan yang kami terima dari Panwas kecamatan, via sms dari warga dan email ke panwas yang masuk ke panwas ada 17 bukti dugaan pelanggaran kampanye,” katanya saat ditemui dirumah makan sari kuring BSD kota Tangsel, hari ini.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengkaji temuan pelanggaran tersebut, apakah memenuhi unsur pidana atau administrasi. Namun, pihaknya menekankan agar temuan-temuan yang mengindikasikan pelanggaran pidana pilkada  ini agar diproses. Yakni begitu ada laporan maupun temuan segera diberkas, dilengkapi dengan pengumpulan barang bukti.
Untuk pelanggaran administrasi, tutur dia, telah diserahkan kepada KPU Kota Tangsel untuk ditindaklanjuti dan umumnya merupakan pelanggaran surat pemberitahuan atau izin kampanye. Sementara untuk pelanggaran pidana, akan direkomendasikan kepada Gakumdu. 

Sementara, terkait masalah keikutsertaan PNS dalam kampanye, pihak Panwas telah merekomendasi pelanggaran tersebut kepada KPU Kota tangsel untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk nama oknum PNS tersebut, pihak Panwas masih mengakajinya lebih lanjut. Dan, apabila oknum PNS tersebut telah diketahui nama dan Dinas tempat kerjanya, pihak Panwas akan menyurati Dinas Kepegawaian Daerah, sesuai dengan aturan Permendagri.

Ditanya calon yang paling banyak melakukan pelanggaran itu, ia mengaku pelanggaran dilakukan semua pasangan calon, namun semuanya masih tergolong pelanggaran ringan. (deddy)