TangerangNews.com

Serikat Pekerja Menuntut UMK 2022 di Tangsel Harus Naik

Rachman Deniansyah | Jumat, 5 November 2021 | 16:18 | Dibaca : 1244


Ilustrasi Penerapan Upah Minimum Kota (UMK). (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Kalangan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menuntut adanya kenaikan upah minimun kota (UMK) di Tangerang Selatan pada 2022 mendatang. 

Hal tersebut ditegaskan Ketua SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie, saat dihubungi pada Jumat, 5 November 2021. 

"Terkait UMK di Tangsel, sikap kami dari Konfederasi SPSI bahwa UMK 2022 harus naik," tegas Vanny kepada TangerangNews.

Tuntutan atas kenaikan UMK tersebut, kata Vanny, kini juga tengah diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh dari serikat yang lain. 

Kendati demikian, sementara ini pihaknya belum menentukan nilai kenaikan upah yang nantinya bakal diperjuangkannya tersebut. Pasalnya, hingga detik ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan terkait nilai UMK 2022 mendatang. 

"Sementara ini kami belum memastikan berapa persen nilai kenaikan yang akan kami perjuangkan, karena sampai saat ini Dewan Pengupahan Kota Tangsel belum mulai lakukan rapat pembahasan UMK," terangnya. 

#GOOGLE_ADS#

Namun paling tidak, sambung Vanny, aspirasinya itu telah dicurahkan kepada pemerintah kota setempat. 

Ia berharap agar tuntutannya tersebut dapat didukung dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten. 

"Hari ini, tadi pagi saya bersama beberapa perwakilan pengurus Serikat pekerja/serikat buruh Kota Tangsel menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Tangsel, melalui Kepala Disnaker Kota Tangsel. Tujuannya untuk meminta dukungan Pak Wali Kota agar dapat merekomendasikan kenaikan UMK Tangsel tahun 2022 ke Gubernur Banten nanti," pungkasnya.