TangerangNews.com

Densus 88 Tangkap Pengurus MUI Pusat, Ini Pernyataan Lengkap MUI

Tim TangerangNews.com | Rabu, 17 November 2021 | 16:16 | Dibaca : 5323


Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah ditangkap Tim Densus 88 Antiteror terkait dugaan terorisme, menyusul ditangkapnya Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah dan seorang lagi bernama Anung Al-Hamat. 

Dari laman resmi MUI, Ahmad Zain yang ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI), tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI. Dalam surat MUI juga mengonfirmasi bahwa Zain merupakan anggota Komisi Fatwa.

Terkait penangkapan Ahmad Zain tersebut, Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menandatangani surat keterangan tertulis.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat MUI yang ditandatangani Miftachul Akhyar dan Amirsyah Tambunan, Rabu 17 November 2021.

Ahmad Zain disebutkan polisi diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Ahmad Zain ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.39 WIB di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.

#GOOGLE_ADS#

"Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," tulis surat tersebut.

MUI menegaskan tindak-tanduk Ahmad Zain yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah merupakan urusan pribadi dan tak ada sangkut pautnya dengan MUI.

MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tulis MUI.

Wadah musyawarah ulama dan cendekiawan Muslim itu berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 soal terorisme.

Mereka juga mengimbau agar masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan tertentu. "MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara."