TangerangNews.com

Polisi Dalami Pemeriksaan Anggota DPRD Tangerang Kasus KDRT

Tim TangerangNews.com | Kamis, 2 Desember 2021 | 17:53 | Dibaca : 285


Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (@TangerangNews / Humas Polri)


TANGERANGNEWS.com–Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, atas penetapan sebagai tersangka tersebut, penyidik dari Polresta Tangerang akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.

"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis 2 Desember," ujar Shinto melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis 2 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara. 

#GOOGLE_ADS#

Shinto menjelaskan, penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada 1 Juni 2021 lalu. 

Kemudian, lanjut Shinto, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan. "Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," katanya.