TangerangNews.com

PPKM Level 3 Batal Diberlakukan saat Nataru, Diganti Instruksi Mendagri

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 Desember 2021 | 18:33 | Dibaca : 928


Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Wacana penerapan kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dibatalkan. Namun aturan lengkap soal nataru ini akan dibuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal mengatakan Inmendagri tersebut paling lambat akan diterbitkan pada Kamis 9 Desember 2021.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait terkait aturan tersebut.

"Paling lambat Kamis. Sedang dimatangkan sambil dikoordinasikan dengan KL terkait," kata Safrizal seperti dilansir dari Merdeka, Selasa 7 Desember 2021.

Sementara itu, terkait keputusan pemerintah untuk meniadakan PPKM level 3 saat Nataru, Mendagri Tito Karnavian akan mengumpulkan para kepala daerah pada Rabu 8 Desember 2021, untuk memberikan pengarahan.

#GOOGLE_ADS#

Adapun alasan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 ini karena penambahan kasus harian Covid-19 yang rendah dan Indonesia termasuk kategori rendah penyebaran.

"Kita kan lihat angka-angka status konfirmasi kan relatif rendah dibandingkan dulu yang puluhan ribu. Termasuk yang WHO (badan kesehatan dunia) level yang satu low rendah, enggak banyak negara rendah itu," ucap Tito.

Mantan Kapolri ini menjelaskan penerapan PPKM level 3 adalah pembatasan sangat ketat. Tetapi, tidak semua daerah di Indonesia menunjukkan kondisi yang buruk.

"Tidak semua daerah kondisinya buruk, dan kita melihat indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan," tandasnya.