TangerangNews.com

Biaya Pembuatan KTP Kota Tangerang Gratis

| Sabtu, 20 November 2010 | 11:22 | Dibaca : 171995


Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kini telah menggratiskan biaya pembuatan KTP, menyusul telah ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang kependudukan yang diantaranya mengatur tentang pembebasan biaya administrasi bagi pembuatan KTP, KK, dan Surat Kematian.

 
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mulyanto mengatakan, Perda ini merupakan perubahan dari Perda No 14 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dimana diatur bahwa retribusi KTP selama ini dipungut sebesar Rp 5 ribu per lembar dan KK Rp 7.500 per lembar. “Tapi sekarang retribusi KTP dan KK dinolkan, jadi biaya pembuatannya gratis,” ungkapnya.
 
Menurutnya, penggratisan KTP ini mengimplementasikan Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang menyatakan pembuatan KTP dan KK beban biayanya ditanggung oleh negara. Selain itu juha mengacu pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana dikatakan bahwa identitas diri adalah hak setiap warga negara. "Disdukcapil akan lebih fokus kepada pelayanan. Bukan pemungut retribusi untuk PAD," kata Mulyanto.
 
Meski demikian, kata Mulyanto, bagi mereka yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, contohnya keterlambatan dalam perpanjangan atau pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Begitu juga berlaku untuk KK (Kartu Keluarga) dan akte kelahiran maupun akte kematian yang juga dibebaskan dari biaya seperti pembuatan KTP.
Namun, kata dia, berapa nominal besarnya sanki atau denda belum ditentukan karena harus dibuatkan peraturan daerah (perda) secara terpisah. “Peraturan tersebut saat ini, sedang dibuat. Mungkin tidak terlalu lama lagi sudah bisa jadi dan segera dapat diberlakukan,” terang Mulyanto.(advetorial)