TangerangNews.com

Ganjil Genap Tak Diberlakukan Pemkab Tangerang di Jalan Raya Serang dan Arteri

Tim TangerangNews.com | Senin, 20 Desember 2021 | 10:06 | Dibaca : 1390


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com–Menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Rabu 2022, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten tidak memberlakukan aturan ganjil genap di sepanjang Jalan Raya Serang atau Jalan Arteri. 

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menganggap tidak perlu diberlakukannya aturan lalu lintas ganjil genap di sepanjang kawasan tersebut. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana, pihaknya hanya perlu melakukan pemeriksaan saja pada warga yang melintas wilayah perbatasan. 

"Seperti di daerah perbatasan, hanya dilakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan menuju ke daerah agromerasi," ujar Agus Suryana, Minggu 19 Desember 2021, seperti  dikutip dari Elshinta. 

#GOOGLE_ADS#

Agus menuturkan, selain itu Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga mendirikan dua posko yaitu di Citra Raya, Cikupa, dan di Gading Serpong. "Karena daerah ini sering dijadikan tempat berkumpul warga, serta dijadikan lokasi perayaan Tahun Baru dan Natal," kata dia. 

Pemberlakuan aturan ganjil genap,  ujar Agus, mulai diterapkan pada Senin 20 Desember, dan akan diberlakukan di ruas Tol Tangerang-Merak.

Agus menyebutkan, penjagaan daerah perbatasan dilakukan oleh petugas Dishub dan aparat terkait lainnya. Adapun untuk daerah Kabupaten Tangerang ada tiga lokasi perbatasan. 

“Yaitu Jayanti perbatasan langsung dengan Serang, Cisoka perbatasan dengan Rangkas Bitung, dan Tenjo yang merupakan perbatasan dengan Bogor," terang Agus.