TangerangNews.com

Ancaman Omicron, Mendagri Terbitkan SE untuk Semua Kepala Daerah

Tim TangerangNews.com | Kamis, 23 Desember 2021 | 08:02 | Dibaca : 601


Mendagri Tito Karnavian. (@TangerangNews / Humas Kemendagri)


TANGERANGNEWS.com–Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj, meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 22 Desember 2021, seperti dilansir dari Antara, salinan SE Mendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad pada 21 Desember 2021.

Aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.

#GOOGLE_ADS#

Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan varian Omicron tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam SE menyampaikan agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. 

Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa, serta Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW), dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

"Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas," kata Mendagri sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.

Mendagri memberi penekanan agar mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

"Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” kata Mendagri. 

Selain itu, lanjut Mendagri, melakukan 3T, yakni testing, tracing, treatment, serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron..

Kemudian, Tito juga meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan lainnya.

Di antaranya, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.