TangerangNews.com
Diperkosa Juli, Ketahuan November
| Rabu, 24 November 2010 | 22:25 | Dibaca : 8364
ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)
Seorang murid Sekolah Dasar (SD), berinisial ST ,13, mungkin akan selalu trauma dengan pria. Pasalnya, mendapatkan ayah baru, berinisial MW ,59, tetapi bukan menjaganya, justru pria itulah yang mengambil keperawanannya.
ST diperkosa sejak Juli 2010, tetapi baru diketahui oleh keluarga pada November 2010.
Menurut Kasat Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kompol Ferdi Sambo, MW memerkosa ST untuk pertama kali pada Juli 2010.
“Diperkosa sejak Juli (2010) di rumah MW di Jelambar Hilir, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakbar. MW mengaku memerkosa korban dua kali (yaitu pada) Juli (2010) dan Agustus (2010). Perkosaan dilakukan ketika ibu ST, berinisial YK ,45, pergi menjadi pembantu penyetrika,” ujarnya.
Saat itu, lanjut, Kasat, perkosaan sebenarnya pernah kepergok (yaitu pada) Agustus (2010). Rumah mereka sangat kecil. Jadi, MW, ST, YK, dan adik ST (pria) tidur bersama. Ketika lagi memerkosa, YK mengintip.
Rupanya, perkosaan itu enggak kelihatan, mungkin suaranya sedikit terdengar saja.
“Lalu YK mengetuk pintu, tapi MW lama bukanya. YK menuduh MW memerkosa, tapi MW mengelak,” kata Ferdi.
Pada November 2010, ST dibawa ke rumah pamannya. Di rumah pamannya, ST akhirnya mengakui bahwa ia pernah diperkosa MW. Paman ST marah dan pergi ke rumah MW. MW akhirnya dibawa ke kantor kepolisian.
Tujuh Tahun Penjara
MW akan dituntut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 294 di mana tertulis.
“Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga atau dengan bujang bawahannya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun." (miol)