TangerangNews.com

Kapolda Banten Ingatkan Masyarakat Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja

Tim TangerangNews.com | Selasa, 28 Desember 2021 | 21:35 | Dibaca : 252


Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengajak masyarakat agar tetap di rumah bersama keluarga saat merayakan pergantian tahun. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)


TANGERANGNEWS.com - Menjelang perayaan Tahun Baru 2022, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengingatkan masyarakat agar tetap di rumah bersama keluarga saat merayakan pergantian tahun. 

“Untuk menghindari kerumunan dan mobilitas serta tidak melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Rudy, Selasa 28 Desember 2021.

Rudy menerangkan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, ada ketentuan dalam perayaannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pemerintah melalui Inmendagri tersebut telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat perayaan Tahun Baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan,” ujarnya. 

#GOOGLE_ADS#

Selanjutnya Rudy juga melarang adanya pawai dan arak- arakan tahun baru serta pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

 “Pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara old and new year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tutur Rudy.

Adapun tempat-tempat pusat perbelanjaan atau mal wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

“Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat perbelanjaan,” ucapnya.

Rudy menambahkan bahwa hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata. Sedangkan untuk perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan.

“Polda Banten meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal. Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%,” tuturnya.