TangerangNews.com

Syarat Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi, Buruh Harus Minta Maaf

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 Desember 2021 | 12:48 | Dibaca : 1007


Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGMEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim mengajukan syarat jika ingin laporan di Polda Banten terhadap buruh yang kini jadi tersangka kasus pengursakan kantor dicabut.

Melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro, Wahidin ingin agar buruh menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan tersebut. 

Jika pimpinan Serikat Buruh baik tingkat Pusat maupun daerah Banten menunjukkan sikap yang baik, Gubernur akan mempertimbangkan pencabutan laporan.

"Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut," kata Asep seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis 30 Desember 2021.

#GOOGLE_ADS#

Asep kembali menegaskan, pelaporan terhadap buruh itu pada prinsipnya untuk menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah, agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme dari para oknum buruh.

Ia juga menyayangkan berbagai pernyataan dari para tokoh masyarakat yang menurutnya menyudutkan posisi gubernur Banten. Selan itu juga memanfaatkan permasalahan tersebut sebagai komoditas politik untuk mencari simpatik buruh.

Padahal, menurutnya, pernyataan para tokoh itu semakin memperkeruh situasi dan menjadi pemicu menjauhkan arah penyelesaian permasalahan dari arah perdamaian.

"Oleh karenanya kami menghimbau agar para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini agar dapat menahan diri tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas banten," katanya.