TangerangNews.com
Gugatan Sengketa Pilkada Depok Ditolak, MK Kukuhkan Nur Mahmudi-Idris
| Kamis, 25 November 2010 | 18:59 | Dibaca : 136019
Nurmahmudi Ismail (tangerangnews / dira)
MK menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Depok yang diajukan tiga pasangan calon, yakni pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto, pasangan Yuyun Wira Saputra, dan pasangan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Putusan MK tersebut sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad dalam Pilkada Depok 2011-2016.
Berkas putusan ketiga pasang penggugat dipisah, dan dibacakan tujuh majelis hakim secara bergantian. Gugatan pasangan Gagah Dery mendapat giliran pertama untuk disidangkan.
Majelis hakim MK menjelaskan alasan penolakan gugatan karena tidak berdasarkan hukum. “ Pokok permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan dan tidak dapat dikabulkan, “ kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, Kamis (25/11/2010).
Selanjutya, hakim MK membacakan putusan sengketa yang diajukan pasangan Yuyun-Paradi. Tanpa mau berpanjang lebar membacakan putusan. Mahfud langsung menyebutkan persoalan yang muncul juga sama yakni tidak berdasarkan hukum.
Pembacaan putusan dilanjutkan untuk gugatan yang diajukan Badrul-Supriyanto.
Mahfud mengatakan kasusnya sama. “ Gugatan pemohohon banyak berdasarkan asumsi dan bersumber dari mas media sehingga tidak dapat dipertimbangkan, “ katanya. (miol)