TangerangNews.com

Digugat 12 Orang Kasus Investasi Bodong, Ustaz Yusuf Mansur Segera Disidangkan di PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 2 Januari 2022 | 12:01 | Dibaca : 935


Ustaz Yusuf Mansur. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Ustaz Yusuf Mansur yang digugat terkait dugaan kasus investasi bodong segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Iya benar, sidang pertama Kamis 6 Januari 2022,” kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, Minggu 2 Januari 2022.

Arief mengatakan, Fathul Mujib akan menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, hakim anggotanya adalah Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin.

“Fathul Mujib ketua majelis, Arif Budi Cahyono, dan Mahmuriadin hakim anggota,” jelasnya.

Dalam sidang nanti, tidak ada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kasus tersebut merupakan sidang perdata.

#GOOGLE_ADS#

“Perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,” tandasnya.

Diketahui, dugaan kasus investasi hotel ini berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012.

Pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.

Namun bisnis itu mengalami kendala. Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.