TangerangNews.com

UMK 2022 Tidak Juga Direvisi, Buruh Akan Gugat Gubernur Banten ke PTUN

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 6 Januari 2022 | 19:22 | Dibaca : 938


Buruh berdamai dengan Gubernur Banten Wahidin Halim di kediamannya di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa 4 Januari 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Buruh dari sejumlah masih berjuang agar Upah Minimum Kota (UMK) 2022 bisa naik. Setelah berkali-kali melakukan demo, selanjutnya mereka akan menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait UMK ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua DPD SPN Banten Intan Indriya Dew mengatakan, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk menganalisa PP No 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi acuan gubernur untuk menerapkan UMK 2022.

Nanti hasil kajiannya akan dilaporkan ke Pemprov Banten melalui Disnakertrans dan DPRD Banten.

Buruh berdamai dengan Gubernur Banten Wahidin Halim di kediamannya di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa 4 Januari 2021.

"Jika hasil kajian masih tidak diterima oleh Gubernur Banten untuk merevisi UMK 2022, maka buruh akan menggugat ke PTUN atas SK Gubernur Banten nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang mengatur kenaikan upah tahun 2022 sebesar 1,63 persen," katanya seperti dilansir dari Liputan6, Kamis 6 Januari 2022.

#GOOGLE_ADS#

Tim kecil itu akan bekerja cepat sebelum masuk ke gugatan PTUN. Karena pengadilan menjadi jalan terakhir memperjuangkan aspirasi para buruh.

Intan menerangkan bahwa ketetapan UMK sudah ditandatangani Gubernur Banten dan telah berlaku sejak 1 Januari 2022. Namun, baru bisa diajukan ke PTUN setelah 90 hari sejak ditetapkan pada 30 November 2021.

"Kami juga akan melakukan beberapa hal, kalau memang sampai pada titik SK ini tidak direvisi, maka kita akan ajukan gugatan kepada PTUN," terangnya.