TangerangNews.com

Lima Oknum Polisi Peras Warga Pacaran Rp50 juta

| Minggu, 28 November 2010 | 19:21 | Dibaca : 50994


Borgol (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Lima oknum anggota Polres Metropolitan Tangerang diamankan petugas jajarannya karena melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta terhadap sepasang kekasih yang tengah pacaran di Jalan Graha Raya, Pinang, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (23/11) malam lalu.

Kelimanya adalah Briptu SC, Briptu MR, Briptu KW, Bripda SW dan Bripda Dd. Mereka ditangkap atas laporan korban berinisial DRU, ke Polres Metro Tangerang atas tindakan pemerasan dan pengancaman.
 
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Tavip Yulianto, kelima anggotanya akan disidang etika profesi kepolisan, selain itu juga diproses pidana. “ Tindakan mereka sangat merusak citra kepolisian. Kita akan usulkan mereka dipecat dan menjalani proses hukum sesuai prosedur,” ungkapnya.

Tavip menjelaskan, terbongkarnya kasus pemersaan ini bermula ketika kelima oknum polisi ini tengah patroli mengunakan sepeda motor, mempergoki DRU, warga Paku Jaya, Serpong, sedang pacaran bersama seorang pria yang diduga teman selingkuhannya di Jalan Graha Raya, Pinang, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (13/11) lalu.

Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara memfoto saat pasangan ini sedang berbuat mesum diatas mobil. Lalu mereka mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut dan membawanya ke Polres jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Karena ketakutan, pasangan ini menyanggupi permintaan tersebut tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu untuk menggumpulkan uang.

“Dan sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke Polres, Dewi menyerahkan satu unit laptob, 2 telepon seluler, 2 kemera dan perhiasan emas seberat 16 gram, “ ujar Tavip.

Kasus pemerasan ini akhirnya dilaporkan ke Polres Metropolitan Tangerang, Kamis (23/11) sore. Kemudian pada malam itu juga, petugas Sat Resktrim dan Propam langsung menindak lanjuti laporan. Petugas pun menyusun rencana penangkapan dengan benerja sama dengan korban.

“Kita menjebak pelaku dengan memerintahkan korban menyanggupi permintaan uang RP 50 juta tersebut. Setelah melakukan pertemuan di tempat yang disepakati, tiga orang pelaku langsung kita ringkus. Sementara dua orang lainnya ditangkap dirumahnya masing-masing ,” papar Tavip.
Atas tindakan tersebut, Kelima oknum Sabara ini diancam pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(rangga zuliansyah)