TangerangNews.com

80 Kg Ganja Diamankan Dari Lima Pengedar

| Senin, 29 November 2010 | 19:49 | Dibaca : 5059


 TANGERANGNEWS-Lima orang sindikat pengedar ganja di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil diringkus aparat Kepolisian. Dari para tersangka, sebanyak 80 Kg ganja kering siap diamankan petugas.

Kelima pelaku adalah Asep, 25, Mumu , 27, Saiful, 25, Andi, 31, dan Ucok, 32. Penangkapan tersangka berawal setelah petugas melakukan pengintaian selama 2 bulan. Kemudian melalui penyamaran, petugas menjebak seorang pengedar kecil dengan partai eceran yaitu Mumu dan Asep, di kawasan Cikupa.

“Dengan berpura-pura sebagai pembeli, kita langsung membekuk keduanya tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan 500 gram daun ganja kering,” kata Kapolsek Cikupa AKP Yuli Haryudo.

Lalu, berdasarkan informasi kedua tersangka tersebut, diketahui ganja mereka diuplai tiga bandar besar yang biasa mengedar ganja diwilayah Jabodetabek. Setela melakukan pengembangan, akhirnya pada Minggu (28/11), petugas membekuk ketiga tersangka yakni Saiful, Andi dan Ucok di wilayah Rancamaya, Ciawi, Bogor. “Di rumah ketiga tersangka ditemukan barang bukti 80 kilogram ganja kering siap edar,” terang Yuli.

Menurutnya,  saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena diduga masih ada bandar besar yang mengendalikan sindikat mereka.  "Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima anggota sindikat tersebut untuk bisa meringkus tersangka lain,” tegas Yuli.

Yuli mengatakan, kelima tersangka diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar.(rangga zuliansyah)