TangerangNews.com

Vonis Sidang Sengketa Pilkada Tangsel Diundur

| Selasa, 7 Desember 2010 | 11:08 | Dibaca : 41474


Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)



TANGERANGNEWS-Vonis atau putusan akhir  sidang sengketa Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) yang direncanakan akan diumumkan pada pada Rabu (8/12) atau Kamis (9/12) diundur menjadi Jumat (10/12) sekitar pukul 09.00 WIB.  Hal itu bisa terlihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
 
Pada situs resmi tersebut tertulis, jadwal sidang dengan judul perkara “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010” dengan nomor pekara  210/PHPU.D-VIII/2010 serta  Pemohon : H. Yayat Sudrajat dan H. Moch. Norodom Sukarno Kuasa Pemohon : Sumardi, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tangerang Selatan bakal digelar pada Jumat (10/12) dengan agenda sidang  Pleno Pengucapan Putusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MK yang juga Ketua Majelis Hakim,  Mahfud MD mengatakan. “Jumlah alat bukti dan saksi yang telah diserahkan dan dikemukakan,  pemohon 209 (Arsid-Andre Taulany) sebanyak 35, pemohon 210 (Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno) 10, termohon (KPU Tangsel) 27 sedangkan terkait (Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie) 43,”
jelasnya pada persidangan terakhir Rabu 1 Desember 2010 dengan agenda dengar saksi dan alat bukti.

 Menghadapi putusan ini, seluruh kubu baik nomor urut 3 Arsid-Andre Taulany sebagai pemohon gugatan dan tergugat atau termohon KPU Tangsel beserta pihak terkait nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie   mengaku siap menerima apapun vonis keputusan MK. (dira)